Iran Klaim Serangannya terhadap Israel Sesuai Piagam PBB

14 April 2024 17:03 WIB
Kondisi infrastruktur Jalur Gaza yang hancur akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2023. (Antara/Anadolu).

NEW YORK, insidepontianak.com - Iran mengklaim, serangannya terhadap Israil dilakukan berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, sebagai respons serangan mematikan dari Isralel terhadap tempat diplomatik Iran di Damaskus.

Pasal 51 Piagam PBB, menyatakan memperbolehkan pertahanan yang sah, Iran membela tindakannya sebagaimana diperlukan dalam menghadapi ancaman, kata perwakilan Iran di New York menurut laporan IRNA.

Selain itu, pernyataan itu menekankan bahwa konflik yang terjadi saat ini semata-mata antara Iran dengan rezim penjajah Israel, sehingga Amerika Serikat diminta menahan diri untuk terlibat.

“Jika rezim Israel melakukan kesalahan lagi, balasan Iran akan jauh lebih parah. Ini adalah konflik antara Iran dan rezim Israel yang jahat dan Amerika Serikat harus menjauhinya,” kata pernyataan itu.

Iran menyerang Israel setelah rezim Zionis itu melakukan serangan udara terhadap bagian konsuler kedutaan Iran di Damaskus, Suriah.

Perwakilan Iran di PBB juga mengatakan bahwa jika Dewan Keamanan mengutuk serangan rezim Zionis terhadap kedutaan dan kemudian mengadili para pelakunya, mungkin perlu bagi Iran untuk menghukum rezim arogan ini.

Pernyataan tersebut merujuk pada tiga negara Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, serta sekutunya, Korea Selatan dan Jepang, yang tidak hanya tidak mengutuk serangan Israel terhadap kedutaan Iran, tetapi juga mencegah dikeluarkannya Pernyataan Dewan Keamanan PBB tentang serangan itu.***

Leave a comment