PONTIANAK, insidepontianak.com - Dua saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan milik PT Antam dan PT Borneo Alumina Indonesia atau PT BAI di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (3/8/2022).
Mereka adalah Suriyanto dari Kanwil BPN Pontianak dan Siswanto, ahli keuangan negara dan perpajakan dari Universitas Negeri Makassar.
Kuasa hukum terdakwa Bahrun, Raymondus Loin menilai, dua saksi yang dihadirkan itu tak menjawa perbuatan kliennya.
Sebab menurut Raymondus Loin, keterangan keduanya tak menejelaskan perbuatan terdakwa Bahrun masuk kategori perbuatan pidana atau tidak.
"Kami dari penasehat hukum terdakwa mengejar perbuatan terdakwa masuk tindak pidana atau tidak. Tapi sayang, pendapat ahli tidak bisa merespon dan menyerahkan kepada majelis," kata Raymundus Lion.
Raymondus Lion menyebut, kedua saksi hanya berbicara normatif. Misalnya ukuran tanah, pembebasan tanah dan lokasi. Tapi tidak menjawab perbuatan apa yang menyebabkan kliennya yang kini disangkakan korupsi dalam proses pembebasan lahan itu.
"Tidak terungkap. Sampai sekarang ahli-ahli tidak bisa menjawab perbuatan siapa kah itu sehingga merugikan negara," terangnya.
Raymundus Lion berharap, kehadiran dua saksi itu dapat menjawab kebenaran materil. Tapi sayang, para ahli yang dihadirkan hanya menjawab sesuai apa yang tertuang dalam Undang-Undang. Tidak pada perbuatan yang dilakukan.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Pembebasan Lahan PT Antam dan PT BAI, Mantan Bupati Mempawah Gusti Ramlana Diperiksa
Sidang Korupsi Pembebasan Lahan PT Antam dan PT BAI, Saksi Ridwan Ungkap Pembayaran Tanah Berdasar Surat BPN
Sidang Korupsi Pembebasan Lahan, Hakim Pertanyakan Alasan PT Antam Limpahkan Pembebasan Lahan ke PT BAI
Kasus Korupsi Pembebasan Lahan PT Antam dan PT BAI, Raymondus Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Kliennya
Mahkamah Agung Perintahkan PT Antam Ganti Rugi 1,136 Ton Emas kepada Budi Said