SANGGAU, insidepontianak.com – Fakta menarik korupsi yang dilakukan Kepala Kantor Pos Cabang Entikong dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada Kamis (23/6/2022) kemarin.
Penetapan ini diungkap Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, dengan tersangka berinisial AN. Ada fata menarik dibalik penetapan tersangka Kepala Kantor Pos Cabang Entikong tersebut.
Berikut fakta menarik dibalik ditetapkannya Kepala Kantor Pos Cabang Entikong menjadi tersangka:
Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat 24,27 Poin Ikuti Kenaikan Bursa Saham Asia
1. Korupsi Uang Kantor
Tersangka AN diduga terlibat atas tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, di tahun 2019.
Kasi Intel Kejari Sanggau, Freddi Wiryawan menjelaskan tersangka berinisial AN telah menggelapkan uang kas Kantor Pos Cabang Entikong sebesar Rp 91.482.073.
Sementara total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka AN mencapai ratusan juta alias Rp 580.757.073.
2. Diam-diam Gunakan Akses
Kejaksaan Negeri Sanggau mencatat, AN secara diam-diam menggunakan akses komputer Kantor Pos Cabang Entikong.
Artikel Terkait
Sidang Dugaan Korupsi PT Antam dan PT BAI, Lima Saksi Saling Lempar Prosedur Penentuan Harga Pembebasan Lahan
Sidang Dugaan Korupsi PT Antam dan PT BAI, Nama Ketua Tim Pembebasan Lahan Disebut-sebut
Kejari Tanibar Tetapkan Dua ASN sebagai Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas
Soroti Dugaan Korupsi di Bank BRI Ketapang, Komisi III DPRD Kalbar Minta Manajemen Dievaluasi
Kepala Kantor Pos Cabang Entikong Sanggau Jadi Tersangka