SANGGAU, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan Kepala Kantor Pos Cabang Entikong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada Kamis (23/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kasi Intel Kejari Sanggau, Freddi Wiryawan menjelaskan tersangka berinisial AN diduga terlibat atas tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Kantor Pos Cabang Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, di tahun 2019.
"Tersangka AN telah menggelapkan uang kas Kantor Pos Cabang Entikong sebesar Rp 91.482.073," terang Freddi Wiryawan.
Baca Juga: PPDB Online Segera Dibuka, Wali Kota Edi: Masih Gunakan Sistem Zonasi
Freddi Wiryawan menjelaskan, kronologis pada tanggal 27 November 2019 lalu tersangka secara diam-diam menggunakan akses komputer Kantor Pos Cabang Entikong mengambil uang milik PT. Pos Indonesia dengan cara melakukan pengiriman sejumlah uang sebesar Rp 658.000.000, ke 14 No. Rek BTN dan 2 No.
Rek Mandiri menggunakan layanan Cash to Acoount dengan 32 transaksi yang uang tersebut dimaksudkan oleh tersangka untuk mengganti uang yang sebelumnya diambil oleh tersangka.
"Kemudian dari tabungan Bank BTN milik nasabah yang menabung di Kantor Pos Cabang Entikong yang mana uang tersebut bukanlah hak tersangka, digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga total kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka AN sebesar Rp 580.757.073," papar Freddi Wiryawan.
Freddi Wiryawan melanjutkan, berdasarkan hasil audit dari Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar, atas kejadian tersebut patut diduga tersangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada keuangan Kantor Pos Cabang Entikong Kabupaten Sanggau.
Tersangka dilakukan penahan selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau No. PRINT- 1539/O.1.14/Ft.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka A oleh Kejari Sanggau dibawa menuju RUTAN kelas II A Pontianak," ujar Freddi Wiryawan.
Artikel Terkait
Malaysia Pulangkan Ratusan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Lewat PLBN Entikong
Kena Sanksi, Dinkes Kalbar Tutup Lab di PLBN Entikong
Penyelewengan Dana Rusunawa Entikong, Cabjari Entikong Tetapkan YJK Tersangka
Cabjari Entikong Langsung Jebloskan Tersangka Korupsi Dana Rusunawa Entikong di Rutan Sanggau
Cabjari Sanggau Segera Panggil 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Entikong