PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasus korupsi pembebasan lahan milik PT Antam dan PT Borneo Alumina Indonesia atau PT BAI di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, akhirnya menetapkan pengawai PT BAI, Ridwan sebagai tersangka.
Ridwan merupakan ketua tim pembebasan lahan seluas 90 hektar pada tahun 2019 yang ditunjuk oleh PT BAI. PT BAI merupakan anak perusahaan PT Antam.
Lahan tersebut dipersiapkan untuk pembangunan pabrik pengolahan bauksit menjadi alumunium. Namun, belakangan pembebasan lahan yang dilakukan Ridwan bermasalah.
Permasalahan itu terjadi di dua lahan warga bernama Hendra Kusuma Wijaya dan Mustofa. Lahan tersebut diduga tumpang tindih dan dibayar melebihi nilai pasar.
Akhirnya, Kejati Kalbar pun menetapkan Bahrun makelar tanah sebagai tersangka. Selain itu, Kejati juga menetapkan Ridwan dan pemilik tanah Mustofa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Festival Beyoglu International Flavours, Cara KJRI Istanbul Perkuat Diplomasi
"Ada tiga tersangka Bahrun, Ridwan, Mustafa. Bahrun sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan sudah disidangkan," kata Kasi Penkum Kajati Kalbar, Pantja Edi Setiawan, kepada Insidepontianak.com, Rabu (22/6/2022).
Sementara Ridwan dan Mustofa belum dilimpahkan ke Pengadilan. Diberitakan sebelumnya, nama Ridwan muncul dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Pontianak, Rabu (22/6/2022).
Sebab, pembayaran tanah atas nama Mustafa dan Hendra yang dilakukan Ridwan diduga melebihi harga pasar.
Artikel Terkait
Lima Pegawai PT Antam dan PT BAI Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sungai Kunyit
Sidang Dugaan Korupsi PT Antam dan PT BAI, Lima Saksi Saling Lempar Prosedur Penentuan Harga Pembebasan Lahan
Sidang Dugaan Korupsi PT Antam dan PT BAI, Nama Ketua Tim Pembebasan Lahan Disebut-sebut