PONTIANAK, insidepontianak.com - PT Antam dan PT Borneo Alumina Indonesia atau PT BAI, saling lempar terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.
Saling lempar tersebut terkait ketetapan pembayaran harga tanah. Menurut Ketua Tim Pembebasan Tanah PT Antam Agus Triyono, sudah ada aturan dari Kantor Penilai Jasa Publik (KPJP) terhadap tanah dalam kondisi rawa, kering, hingga pinggir jalan. Sementara, PT BAI menilai, pembayaran berdasarkan pagu dan negosiasi harga terbaik.
Baca Juga: Bank Mandiri Prediksi Ekonomi RI Kuartal II Tumbuh 5,3 Persen
Agus Triyono mengatakan, pihaknya punya tugas melakukan pembebasan lahan di Sungai Kunyit seluas 90 hektar untuk pembangunan pabrik PT BAI. Saat itu, belum ada tim PT BAI.
Kerja tim pembebasan lahan sendiri dimulai sejak 2018 sampai pertengahan Agustus 2019, sebelum akhirnya pembebasan lahan diberikan kepada PT BAI.
Baca Juga: Kanada Dorong Platform Streaming Online Perbanyak Konten Lokal
Tugas tim pembebasan lahan sendiri kata Agus mulai dari identifikasi lahan, verifikasi berkas, hingga negosiasi harga.
Menurut Agus, dalam menentukan harga masing-masing tanah, sudah ada ketentuan Kantor Penilaian Jasa Publik (KPJP). Harga tertinggi untuk pembebasan tanah Rp 250 ribu permeter persegi. Terendah Rp 100 ribu.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Korupsi Tersangka Joni Isnaini CS Lengkap, JPU Segera Menyidangkan
Korupsi Bank BRI Ketapang, Pengamat Sebut Pimpinan Mesti Ikut Tanggung Jawab
Kejagung Periksa Sembilan Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Impor Besi
Mantan Rektor UIN Suska Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi BLU
Lima Pegawai PT Antam dan PT BAI Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sungai Kunyit