SAMBAS, insidepontianak.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sambas berinisial BK (40), warga Kecamatan Sambas, yang tersandung kasus narkoba diberhentikan sementara.
Berdasarkan hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Sambas pada tanggal 15 Juni 2022, majelis hakim memvonis BK dipenjara selama 1 tahun 7 bulan penjara. Namun putusan itu belum beresifat tetap dan mengikat. Sebab, BK masih mengajukan permohonan banding.
Baca Juga: Wabup Fahrur Rofi Kenang Masa Bekerja di IAIS Sambas, Tempat Belajar Hidup
Meski demikian, Subkoordinator Pembinaan dan Disiplin Aparatur, BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Isnaini memastikan, pihaknya telah menindaklanjuti masalah tersebut dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada BK.
"Status yang bersangkutan saat ini diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Isnaini kepada Insidepontianak.com, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: 10 Fitur Eksklusif yang Hanya Dimiliki Telegram Premium
Isnaini menjelaskan, Bidang Disiplin ASN BKPSDMAD Kabupaten Sambas tidak akan mentolerir siapapun aparatur yang tersandung kasus narkoba.
Sanksi tegas pasti akan diberikan. Diapun membeberkan alasan kenapa BK belum diberhentikan secara permanen sebagai PNS.
Baca Juga: Lima Pegawai PT Antam dan PT BAI Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Sungai Kunyit
Artikel Terkait
Polresta Pekanbaru Ringkus Kurir Narkoba Bersenjata Api
Polrestro Jaktim Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti Narkoba, Ada dari Jaringan Timur Tengah
Marak Selundupan Narkoba Lintas Negara, DPRD Sanggau Ingatkan Jalur Tikus Perbatasan yang Rentan Diterobos
Dua Oknum Polisi Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap Terkait Narkoba