PONTIANAK, insidepontianak.com – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kalbar membebaskan tersangka MA yang telah menganiaya anak kandung, seletah melalui proses penanganan hukum Restorative Justice.
MA pun akhirnya dinyatakan bebas dari tuntutan. Kajati Kalbar Masyhudi mengatakan, rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan digelar di kantor Kejati Kalbar, Selasa (21/6/2022). Ia memimpin langsung rapat itu.
Sebelumnya, pelaku MA dijerat Polisi dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.
Baca Juga: Gempa Bumi 6,1 Magnitudo Guncang Afghanistan dan Pakistan
Peristiwa penganiayaan dilakukan MA terjadi pada Jumat, 15 April 2022. Saat itu, MA kesal dengan sang anak karena buang air besar (BAB) sembarangan.
MA tersulut emosi. Lalu memukul anaknya yang masih balita tiga kali gunakan gelas plastik. Pukulan MA kena kepala sang anak. MA juga menyentil mata anaknya satu kali.
Akibatnya, sang anak alami bengkak dan memar di wajah dan kepala. Bermula dari sini lah MA dipolisikan oleh keluarganya. Dia ditetapkan tersangka. Ditahan oleh Polres Landak.
Baca Juga: Mantan Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
Namun, pihak kejaksaan menyelesaikan kasus itu mengedepankan mekanisme Restorative Justice. Pertimbangannya untuk kebaikan di masa depan antara ibu dan anak tersebut.
Artikel Terkait
Pertama Kali, Kejari Ketapang Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice
Kejari Sanggau Miliki Dangau Restorative Justice, Selesaikan Masalah Dengan Pendekatan Kearifan Lokal
Restorative Justice, Cabjari Entikong Hentikan Perkara KDRT
Selesaikan Perkara Pidana Ringan, OKU Timur Sumsel Siapkan Rumah Restorative Justice