LANDAK, Insidepontianak.com - Polsek Mandor, Kabupaten Landak, meringkus seorang lelaki berinisal HT. Pria 44 tahun itu ditangkap karena diduga menyetubuhi anak kandung, yang masih berusia 12 tahun.
Kapolsek Mandor, Iptu Hengki Gunawan menyebut, pelaku persetubuhan anak kandung itu diringkus di kediamannya, di Kecamatan Mandor.
Baca Juga: Ribuan Ton Gula Kristal Rafinasi Asal Serang Diekspor ke Vietnam
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pihak keluarganya sendiri, yang mengetahui perbuatan biadab itu.
"Pelaku sudah kita tahan. Telah ditetapkan tersangka. Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya," kata Iptu Hengki Gunawan, Senin (19/6/2022).
Baca Juga: Kebakaran di Sungai Batu Sanggau, Tiga Rumah Warga Ludes
Iptu Hengki Gunawan mengungkapkan, tersangka HT mengaku dua kali menyetubuhi putrinya. Perbuatan bejat itu dilakukan saat saat sang istri tak ada di rumah.
"Tersangka menyetubuhi anaknya dua kali dalam waktu yang berbeda," terang Iptu Hengki Gunawan.
Artikel Terkait
Dugaan Persetubuhan Oknum Kades, Kadispemdes Kubu Raya: Sanksi Terberat Pemecatan
Satreskrim Polres Kubu Raya Periksa Kades Terkait Kasus Dugaan Persetubuhan Pelajar
Anak Enam Tahun di Pontianak Jadi Korban Persetubuhan oleh Lima Teman Bermainnya