PONTIANAK, insidepontianak.com - DPRD Kalbar, berencana memanggil sejumlah perusahaan sawit nakal di Kalimantan Barat.
Ini dilakukan karena laporan petani sawit yang mengeluh atas praktik perusahaan yang masih membeli harga tandan buah segar (TBS) di bawah harga standar.
Baca Juga: Bentrok Warga dan Brimob Ketapang, Kades Segar Wangi Sebut soal Sawit Jadi Pemicu
Padahal, Presiden Joko Widodo sudah mencabut larangan ekspor CPO dan Gubernur Kalbar Sutarmidji telah mengeluarkan edaran harga terbaru TBS dengan harga Rp3.628 rupiah perkilogram.
"Jika dari pemantauan Komisi II, perusahaan sawit masih membeli di bawah harga standar, maka kita akan panggil perusahan sawit," kata Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Affandie, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Aturan Baru Pencatatan Sipil Kependudukan 2022, Nama Tak Boleh Hanya Satu Kata
Menurut Affandie, pada 23 Mei 2022, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan instruksi mencabut larangan ekspor CPO dari Indonesia.
Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani enyebut devisa negara dirugikan hingga sebesar 32 triliun akibat larangan ekspor CPO.
"Akhirnya kebijakan ini dikoreksi," kata dia.
Artikel Terkait
Ekspor CPO Kembali Dibuka, Lerry Kurniawan Figo: Angin Segar untuk Petani Sawit
Petani Sawit di Sambas Sambut Baik Kebijakan Ekspor CPO yang Kembali Dibuka
Ekspor CPO Dibuka, Harga TBS Membaik, Petani Sawit Semangat lagi