BENGKAYANG, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkayang, menahan mantan kepala desa (Kades) Jayat, Kecamatan Lembah Bawang, berinisal JS, terkait dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp 582 Juta.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Bengkayang," kata Tommy Adhiyaksahputra, Kamis (19/5/2022).
Tommy mengungkapkan, dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dilakukan JS di tahun anggaran 2018-2019.
Dugaan korupsi itu ditemukan karena penggunaan dana desa Jayat, di tahun anggaran 2018-2019 itu, tak dapat dipertangungjawabkan.
Baca Juga: Dugan Korupsi DD Desa Lorong, Kajari Sambas: Tidak Lama Lagi Penetapan Tersangka
Pihak auditor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bengkayang pun melakukan pemeriksaan. Hasilnya ada temuan dalam penggunaan dana desa tersebut.
Dari situlah penanganan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang. Sejumlah saksi diperiksa. Termasuk mantan Kades itu.
"Tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti, dan alat bukti. Di antaranya keterangan saksi-saksi, laporan hasil pemeriksaan tim teknis dan auditor Inspektorat. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka Kepala Desa Janyat periode 2016-2022 ditetapkan tersangka," kata Tommy.
Hasil perhitungan pihak Inspektorat, dugaan korupsi dana desa itu temukan kerugian negara sebesar Rp 582 juta.
Artikel Terkait
Kades Pasir Mempawah Diduga Korupsi DD, Rugikan Negara Rp600 Juta
Kejari Ketapang Pastikan Penahanan Dewan LH Terkait Dugaan Korupsi DD Sesuai Aturan
Kasus Dugaan Korupsi DD Berjamaah di Desa Pasir, IJW: Harus Ada Kepastian Hukum
Dugaan Kasus Korupsi DD Mencuat, Perangkat Desa Lorong Sambas Kompak Mengundurkan Diri