PONTIANAK, insidepontianak.com - DPRD Kalbar meminta Gubernur Sutarmidji memerintahkan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kalbar, tinjau ulang kebijakan pengosongan dan penghentian aktivitas penghuni di mess Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) Kalbar, yang berada di GOR Pangsuma.
Permintaan itu disampaikan melalui surat nomor 162/75/DPRD /-C, yang dikeluarkan per tanggal 11 Mei 2022.
"Berkenan dengan itu, diharapkan Gubernur agar dapat meminta Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata meninjau ulang pengosongan mess PABSI Kalbar," tulis surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur.
Prabasa Anantatur mengatakan, DPRD telah menerima audiensi perwakilan PABSI Kalbar. Audiensi itu dalam rangka menindaklanjuti surat Disporapar tentang pengosongan dan penghentian aktivitas penghuni di mess PABSI paling lama 13 Mei 2022.
"Kesimpulan dari kegiatan audiensi ini meminta agar ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, sehingga tidak mengganggu pengembangan prestasi atlet," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Provinsi (Pengprov) Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) Kalimantan Barat, mengadu ke Komisi V DPRD Kalimantan Barat.
Baca Juga: Komisi V DPRSD Kalbar Minta Disporapar Tinjau Kebijakan Penggusuran Mess Kepelatihan PABSI
Mereka mengadukan kebijakan pengusiran yang dilakukan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata yang mengintruksikan, pengosongan dan penghentian aktivitas huni di mess PABSI di Kawasan Gelora Khatulistiwa Kalimantan Barat.
Perintah itu dikeluarkan lewat surat perintah pengosongan ini tertuang lewat surat nomor: 028/686/Disporapar. Surat ini ditanda tangani Kadis Disporapar Windy Prihastari.
Artikel Terkait
Pelatih PABSI Kalbar Diusir Disporapar, Lapor ke Komisi V DPRD
Atlet PABSI Kalbar Harap Disporapar Batalkan Perintah Pengosongan Mess Pelatih
Komisi V DPRSD Kalbar Minta Disporapar Tinjau Kebijakan Penggusuran Mess Kepelatihan PABSI