KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Sejumlah Satpam perusahaan perkebunan PT Jalin Vaneo (JV), datangi kantor Disnakertrans Kabupaten Kayong Utara, Rabu (11/5/2022) sore. Mereka mengadu karena akan di mutasi oleh perusahaan tempat mereka bekerja secara sepihak.
Arif Wibowo, salah satu Satpam yang turut datang mengadu ke Dinaskertrans Kayong Utara menyatakan tak terima dengan keputusan pemutasian yang dilakukan perusahaan.
Ia sendiri dimutasi ke lokasi state. Sangat jauh dari tempat tinggalnya. Sehingga, harus mengeluarkan biaya tambahan, jika harus mengangkut keluarga pindah. Di sisi lain, kalau harus pindah, anak sulit untuk sekolah.
Baca Juga: RSUD Kayong Utara Siapkan Tenaga Medis dan Ruang Khusus Antisipasi Hepatitis Akut Misterius
"Sedangkan dua tahun ini akibat pandemi, gaji tidak ada naik. Sedangkan kalau kita pindah, biaya kita sendiri untuk mengangkut barang. Perusahaan tidak memfasilitasi itu," kata Ari.
Secara pribadi, Arif mengaku sudah menyampaikan keberetan atas mutasi yang dilakukan pihak perusahaan secara sepihak itu. Namun perusahaan tidak bergeming.
Karena itu, pengaduan keberatannya tersebut disampikan ke Disnakertrans Kabupaten Kayong Utara supaya ada solusi.
Arif menyebut sudah 10 tahun menjadi Satpam di PT Jalin Vaneo. Mestinya, pengabdian itu jadi pertimbangan perusahaan tidak memutasinya. Selain Arif, ada juga 24 orang Satpam lainnya yang juga bernasip sama.
Baca Juga: Cegah Banjir, PUPR Kayong Utara Segera Normalisasi Parit di Wilayah Sukadana
Artikel Terkait
Disnakertrans Kalbar Ingatkan Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMP
Disnakertrans Sambas Latih Warga Binaan Rutan Benihkan Lele Dumbo dan Buat Pakan Ikan
Antisipasi Perusahaan Nakal, Disnakertrans Sanggau Buka Posko Pengaduan THR
Dewan Kalbar Desak Disnakertrans Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR