SANGGAU, Insidepontianak.com – Kepolisian Resort Sanggau menetapkan D sebagai pelaku tunggal pembunuh karyawan PT CNIS di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres Sanggau, mengatakan, pelaku pembunuh karyawan PT CNIS dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pelaku berinisial D kami jerat dengan pasal 338, pasal 365 dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Wakapolres Novrial Alberti Kombo.
Baca Juga: Praktis dan Hemat, Warga Sanggau Beralih Gunakan Kompor Listrik, Kalian Boleh Coba!
Selain menetapkan pelaku D sebagai tersangka pembunuhan terhadap DS, polisi juga menetapkan 5 orang tersangka lainnya yaitu EW, S, J, YP dan FM.
"Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit di Blok D 28 PT CNIS dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ancaman hukuman tujuh tahun penjara," beber Wakapolres Novrial Alberti Kombo.
Selain itu, Kepolisian Sanggau juga berhasil mengamankan barang bukti dari kasus pencurian sawit. Diantaranya 80 janjang buah kelapa sawit, satu buah egrek beserta tangkai yang terbuat dari bambu, Satu buah karung warna putih kombinasi warna biru.
"Satu lembar slip timbang berat netto 840 Kg dari PT CNIS, Satu lembar slip timbang berat netto 760 Kg dari PT CNIS, dan satu buah dodos," pungkas Wakapolres Novrial Alberti Kombo.***
Artikel Terkait
Motif Pembunuhan Pensiunan Perwira Polisi di Segedong Diduga Karena Dendam Kusumat
Kasus Pembunuhan Karyawan PT CNIS di Mukok, Polres Sanggau Tetapkan Satu Tersangka
GAPKI Kalbar Kutuk Pencurian Sawit Berujung Pembunuhan di Sanggau Dampak dari Loading Ramp
Pelaku Pembunuhan Karyawan PT CNIS Sanggau Menyesali Perbuatannya
Polres Sanggau Menetapkan Tersangka Pencurian dan Pembunuhan Karyawan PT CNIS