PONTIANAK, insidepotianak.com - Cuti bersama libur lebaran telah usai. Mulai Senin tanggal 9 Mei 2022 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah harus masuk kerja.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mewanti-wanti kepada seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, agar tidak ada pegawai yang mangkir kerja usai libur lebaran.
"Mulai tanggal 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja, tidak ada toleransi lagi apabila masih ada ASN yang menambah libur lebaran tanpa alasan yang jelas. Cuti bersama sudah habis," tegasnya, Sabtu (7/5/2022).
Sebelumnya, surat edaran Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat terkait aturan cuti bersama juga telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak. Dengan surat edaran tersebut, terhitung tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN sudah mulai hadir kerja. Bagi ASN yang mangkir, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pegawai yang menambah libur lebaran.
"Sebab libur lebaran sudah diberikan cukup panjang, tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja usai cuti bersama," kata Wali Kota Edi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD Pemkot Pontianak.
"Apabila ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada bersangkutan," pungkas Wali Kota Edi.***
Artikel Terkait
Wali Kota Pontianak Ajak Siswa Tanamkan Rasa Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Wali Kota Pontianak Ajak Warga Aktif Menanam Cabai di Pekarangan Rumah
Jumlah Penduduk Bertambah, Kota Pontianak Makin Sempit
Yuks Kenalan Dengan Dua Olahraga Favorit Wali Kota Edi
Yeee, Masa Libur Anak Sekolah Diperpanjang Jadi 12 Mei 2022