PONTIANAK, insidepontianak.com – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Kalbar, mengajukan remisi Idulfitri 2022 untuk 3.004 narapidana yang tersebar di 13 Lapas dan Rutan.
Remisi merupakan pemotongan masa tahanan. Diberikan untuk narapidana yang berkelakuan baik di setiap hari-hari besar.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Ika Yusanti mengatakan, remisi di hari raya keagamaan diberikan kepada narapidana sesuai dengan agamanya masing-masing.
Baca Juga: Dapat Remisi, Angelina Sondakh Bebas Maret Ini
Di momen Idulfitri, maka remisi yang diajukan khusus untuk narapidana bergama muslim yang dinilai berkelakukan baik.
“Untuk idulfitri tahun 2022, Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, telah mengajukan remisi untuk 3.004 narapidana,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Ika Yusanti.
Adapun rincian pengajuan remisi untuk narapidana di momen Idulfitri tahun ini, yaitu di Lapas Kelas IIA Pontianak, sebanyak 776 narapidana.
Baca Juga: Satu Narapidana Konghucu di Rutan Sambas Dapat Remisi Tahun Baru Imlek
Lapas Kelas IIB Singkawang 349 narapidana. Lapas Kelas IIB Ketapang 500 narapidana. Lapas Kelas IIB Sintang 176 narapidana. Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak 147 narapidana.
Artikel Terkait
74 Warga Binaan Rutan Putussibau Terima Remisi Hari Kemerdekaan
493 Warga Binaan Dapat Remisi Natal
Natal 2021, Rutan Sambas Beri Remisi 11 Warga Binaan Nasrani
Satu Narapidana Konghucu di Rutan Sambas Dapat Remisi Tahun Baru Imlek
Dapat Remisi, Angelina Sondakh Bebas Maret Ini