Viral Kasus Persetubuhan Anak di Tanjung Raya II, Polresta Pontianak Pastikan Pelaku Satu Orang Sudah Ditangkap

23 Mei 2024 17:54 WIB
Ilustrasi -Persetubuhan. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasus persetubuhan dengan korban anak 14 tahun di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, sempat viral di media sosial. 

Pelakunya dikabarkan dua orang. Namun, Polresta Pontianak memastikan, kabar tersebut tidak benar. Pelakunya hanya satu orang. Berinisial A. Sudah ditangkap dan ditahan. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, peristiwa itu dialami korban di sebuah bengkel pada 14 Mei 2024.

Kejadian bermula saat korban hendak membeli pulsa. Namun, di tengah perjalanan korban dipanggil pelaku yang tengah berada di bengkel. Korban yang polos pun singgah. 

"Di bengkel inilah korban disetubuhi pelaku," kata Antonius Trias, Kamis (23/5/2024). 

Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp100 ribu, agar dia tak bercerita. 

Namun, setelah beberapa hari, korban alami sakit di kemaluannya. Lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ayah. 

Kontan, ayah korban marah. Pelaku berinisial A langsung didatangi. Namun, sudah kadung kabur, dan akhirnya berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan, untuk diproses hukum," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment