3.053 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Kalbar Terima Remisi Idul Fitri 2024

10 April 2024 17:33 WIB
Ilustrasi pemberian remisi Idul Fitri. (Freepik)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebanyak 3.053 warga binaan pemasyarakatan Lapas dan Rutan Kalbar mendapat remisi Idul Fitri tahun 2024. Jumlah ini meningkat dari jumlah 3.048 yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Kalbar. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, remisi khusus hari raya keagamaan ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang. 

Remisi hari raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan yang beragama muslim. Tito mengatakan, dasar pengusulan remisi adalah UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan 

Untuk momen Idul Fitri tahun 2024, ada 3.053 warga binaan yang menerima remisi Idul Fitri. Mereka terbagi dalam narapidana umum dan khusus 

Untuk narapidana umum yang terima Remisi berjumlah 1.632, dan narapidana khusus berjumlah 1.421.

Sementara besaran remisi terdiri dari pengurangan masa hukuman selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan. Ada juga 20 narapidana yang langsung bebas. (Andi)***

Leave a comment