Warga Tanjung Lasa Putussibau Cabut Patok PT ASK karena Diduga Rambah Lahan Mereka

26 Maret 2024 11:32 WIB
Warga Desa Tanjung Lasa, Putussibau, Kapuas Hulu, cabut patok PT ASK karena diduga rambah lahan mereka. (Istimewa)

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Sejumlah Warga Desa Tanjung Lasa, Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, mengaku lahannya diduga dirambah PT Annisa Surya Kencana, atau PT ASK.

Dugaan itu berdasarkan temuan batas patok lahan PT ASK dipasang di areal lahan warga yang berstatus SKT.

“Selain itu, di lokasi tersebut (patok PT ASK) juga merupakan areal pembangunan pemerintah yaitu embung,” kata Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Tanjung Lasa, Hanafi, Senin (25/3/2024).

Hanafi sendiri merupakan salah satu pemilik lahan yang merasa dirugikan atas dugaan perambahan tersebut.

Karena itu, ia bersama warga lain bersikap tegas. Mereka turun beramai-ramai untuk mencabut patok PT ASK, sebagai simbol perlawanan.

"Patok PT ASK sudah kami cabut,” ujar Hanafi.

Menurut Hanafi, alasan perusahaan berani memasang patok di lahan warga, karena mengklaim sudah mendapat izin dari pihak Desa Tanjung Lasa.

“Sehingga, mereka berani memasang patok," ujarnya.

Hanafi menegaskan, ia bersama warga lain tak akan rela menyerahkan lahannya digarap perusahaan secara ilegal.

"Kami menolak dengan tegas. Bahkan kami siap mati," ucapnya.

Kecewa dengan Perusahaan

Hal senada juga disampaikan oleh Ambrosius Amang yang pemilik lahan terdampak patok PT ASK. Wakil Ketua BPD Tanjung Lasa ini pun merasa kecewa dengan PT ASK.

Sebab, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) ini pernah mencanangkan program reboisasi, dan berjanji memberi bantuan peternakan kepada Warga Tanjung Lasa.

"Namun program tersebut tak satupun terealisasi. Justru mereka coba merambah lahan kami secara diam-diam," ucapnya.

Ia juga menyesalkan sikap Pemerintah Desa Tanjung Lasa, yang terkesan mengamini pemasangan patok oleh PT ASK yang merambah lahan warga.

"Harusnya dari desa melakukan koordinasi dengan masyarakat sebelum lahan masyarakat ini dipatok-patok," ujarnya.

Ia pun menegaskan, tak terima lahannya digarap PT ASK secara diam-diam. Ia mendorong, pihak berwenang memberi sanksi perusahaan tersebut.

“Karena mereka main langsung patok lahan kami tanpa melalui ketua adat. Kami tidak senang terhadap apa yang dilakukan oleh PT ASK ini, " ucap Ambrosius.

Paulus, selaku Kepala Adat Tanjung Lasa, memastikan, juga tak pernah memberi izin PT ASK memasang patok di lahan warga.

"Mereka (pihak perusahaan) pernah datang kepada saya untuk meminta izin memasang patok. Tapi saya tetap melarang. Karena hutan yang kami miliki ada SKT-nya," jelasnya.

Klarifikasi Kades Tanjung Lasa

Kepala Desa Tanjung Lasa, Stefanus Steven menyampaikan, pemasangan patok yang dilakukan oleh PT ASK di lahan masyarakat itu, hanya untuk kepentingan verifikasi lapangan tapal batas saja.

“Sekaligus patok tersebut menyesuaikan batas yang sudah ditetapkan oleh BPN,” katanya.

Ia menjamin, pemasangan patok oleh PT ASK tidak untuk mencaplok lahan masyarakat. Dipastikannya, setelah verifikasi lapangan nanti selesai, baru dilaksanakan musyawarah bersama untuk menjelaskan tapal batas antara lahan perusahaan dan lahan masyarakat.

"Di forum musyawaran nanti akan dibahas semuanya. Lahan masyarakat tetap milik masyarakat. Jika pemasangan patok perusahaan ada yang masuk ke lahan warga, maka akan dibahas seperti apa kompensasinya,” jelasnya.

Stefanus pun menyampaikan, ke depan bakal ada program pemberdayaan dari PT ASK untuk masyarakat Desa Tanjung Lasa, sebagai program CSR mereka.

"Jadi untuk program dari PT ASK ini belum berjalan, karena mereka masih melakukan survey lapangan,” katanya.

Ia pun memastikan, PT ASK sudah memiliki izin operasional dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pihak PT ASK belum memberikan tanggapan atas persoalan ini.

Insidepontianak.com sudah menghubungi pihak humas lewat pesan WhatsApp. Namun sampai sekarang belum dijawab. (Sigit)***

Leave a comment