KSBSI Kalbar Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Belum Dibayar!

23 Maret 2024 14:30 WIB
Ketua KSBSI Kalbar, Suherman. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kalimantan Barat (KSBSI Kalbar) membuka posko pengaduan THR untuk buruh dan karyawan.

Adapun posko pengaduan THR ini disediakan KSBSI Kabar di 14 kabupaten/kota. Karena itu, karyawan atau buruh yang belum mendapatkan hak THR-nya dari perusahaan, bisa melapor.

Ketua KSBSI Kalbar, Suherman mengungkapkan, setiap tahun memang masih ditemukan perusahaan yang abai dalam membayarkan kewajibaan THR bagi pekerja. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan.

"Sifatnya wajib," kata Suherman, Sabtu (23/3/2024).

Karena itu, KSBSI Kalbar terus memantau penyaluran THR dengan membuka posko pengaduan. Posko pengaduan THR ini berada di kantor DPC KSBSI kabupaten dan kota.

Mereka akan melayani para pekerja yang hak-nya tidak diberikan perusahaan. Di samping itu, dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten, dan kota, juga membuka posko pengaduan, di kantor masing-masing.

"Pengaduan bisa di disnaker provinsi dan kabupaten/kota. Kalau kita (KSBSI) di kantor DPC KSBSI kabupaten dan kota," ujarnya.

Melalui posko tersebut, pekerja yang haknya belum dibayar bisa melapor sehingga bisa ditindaklanjuti.

Suherman mendesak perusahaan di Kalbar segera membayar THR Idul Fitri yang tinggal dua pekan lagi.

Ia mengingatkan pembayaran THR paling lama H-7 Idul Fitri. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK. 04/III/2024.

"Jika ditemukan perusahaan yang melanggar, maka dapat dikenakan sanksi, denda, sanksi administratif, hingga pembekuan usaha," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment