Dua Pekan Jelang Lebaran, KSBSI Kalbar Minta Perusahaan Segera Bayar THR Karyawan

23 Maret 2024 14:08 WIB
Ilustrasi THR. (Pixabay)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kalimantan Barat (KSBSI Kalbar), Suherman minta perusahaan membayar THR Idul Fitri karyawan mengingat lebaran tinggal dua pekan lagi.

Sesuai Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK. 04/III/2024 pembayaran THR paling lama dilakukan H-7 Idul Fitri.

Karena itu, Suherman menegaskan, jika ditemukan perusahaan yang melanggar surat edaran itu, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda, sanksi administratif, hingga pembekuan usaha.

Suherman mengatakan, pembayaran THR keagamaan kepada karyawan menjadi kewajiban perusahaan.

Setiap pekerja wajib mendapatkan THR, termasuk buruh harian lepas atau BHL.

"Pemberian THR, sesuai dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja paling lama H-7 Idul Fitri," kata Suherman, Sabtu (23/3/2024).

THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan buruh dan keluarga dalam menyambut hari raya.

Ia pun berharap THR dapat diberikan lebih awal. Walau batas waktu terakhir yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja tujuh hari sebelum Idul Fitri.

"Dan ingat tak boleh dicicil," ucap Suherman mengingatkan.

THR sendiri diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya satu bulan hingga di atas 12 bulan.

Namun, THR yang diberikan kepada buruh yang baru satu bulan, atau kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR secara profesional.

Suherman bilang, untuk buruh yang sudah bekerja di atas 12 bulan, mereka berhak mendapat satu bulan gaji.

"Kami berharap perusahaan patuh terhadap kewajiban mereka membayar THR, karena ada sanksi denda, administratif dan pembekuan usaha," ucap Suherman. (Andi)***

Leave a comment