Pakai Narkoba, Dua Pemuda di Tebas Kuala Sambas Diciduk Polisi

19 Maret 2024 12:58 WIB
Ilustrasi pemakai narkoba ditangkap polisi. (Pixabay)

SAMBAS, insidepontianak.com – Dua pemuda di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, diciduk polisi, karena memakai narkoba jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial JE dan ALF.

JE ditangkap lebih dahulu di sebuah rumah di Dusun Kalimbawan. Di kamar JE, polisi menemukan paket sabu siap pakai.

Kepada polisi, JE mengaku barang haram itu akan dipakai bersama ALF. Polisi pun bergerak cepat menangkap ALF.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sambas, AKP Agus Tri mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap dua pemuda itu, berawa dari informasi warga.

“Informasi itu menyebutkan bahwa di sebuah rumah di Dusun Kalimbawan, kerap dijadikan markas pengguna sabu,” ucapnya.

Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya, penangkapan dilakukan, pada Minggu (17/3/2024).

“Kedua tersangka langsung kita amankan bersama barang buktinya, untuk diproses lebih lanjut,” ucap Tri.

Adapun barang bukti yang didapat polisi dari dua pemuda itu berupa, 1 paket plastic berisi sabu 1 gram, 1 buah kotak hitam merk oleh berisikan 1 klip kosong bekas sabu, 2 alat hisap, dan uang Rp50 ribu.(nia)***

Leave a comment