Polres Ketapang Ringkus 8 Orang Pengedar Sabu

18 Maret 2024 12:17 WIB
Barang bukti narkoba dari delapan tersangka. (Dok Polisi)

KETAPANG, insidepontianak.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, meringkus delapan orang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Mereka di antaranya, AS (37), HE (36), RW (32), AR (23), AT (23), FS (34), SYH dan TE. Ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 535 gram. Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris mengatakan, penangkapan terhadap para pengedar ini bermula dari informasi masyarakat.

Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada Jumat (15/3/2023), sekitar pukul 13.30 WIB, penggrebakan dilakukan di sebuah rumah kost, di Jalan R Suprapto, Kelurahan Sampit.

Di rumah kost ini, diamankan seorang pria berinisal AS. Dia warga Kota Pontianak. Dari tangan AS, didapati 10 kantong klip plastik kecil berisi sabu, sebanyak 5,96 gram, berikut timbangannya.

Barang bukti itu, membuat AS tak dapat mengelak. Ia pun digelandang ke Maporles Ketapang, untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi, AS pun buka mulut membongkar jaringan-jaringan pengedarnya. Satu per satu nama ia sebutkan, berikut markasnya.

Informasi AS, segera ditindaklajuti. Polisi kembali bergerak melakukan penggrebekan di sebuah rumah, dan berhasil mengamankan lima orang jaringan AS. Di rumah itu juga ditemukan barang bukti narkoba.

"Lima tersangka diamankan yakni HE, RW, AR, AT, dan FS. Dari tangan mereka, petugas berhasil temukan barang bukti 2 timbangan digital, 5 handphone, beberapa alat hisab, dan sabu 428,47 gram Bruto," terangnya.

Jaringan AS tak berhenti di lima orang ini saja. Tetapi masih ada dua orang yang masih berkeliaran. Anggota Satres Narkoba Ketapang pun terus melakukan pengejaran.

Jumat malam, dua orang kembali tangkap. Dia adalah SYH dan TE. Warga Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong.

Handphone SYH diperiksa. Hasilnya ditemukan percakapan bahwa dia baru saja mengirimkan paket sabu yang disisipkan dalam kardus mie instan, lewat pelabuhan speed di Kecamatan Sukadana, Kayong Utara pada Minggu dini hari.

“Kita langsung menuju ke pelabuhan speed boat itu, dan mengamankan paket kardus mie instan berisi buah jeruk, di dalamnya terselip satu kantong plastik hitam berisi sabu 100,52 gram,” ungkap Aris.

Kini delapan orang pengedar sabu itu, telah meringkuk di jeruji untuk diproses hukum. AKP Aris Pramudji menegaskan, pihaknya sangat komitmen menindak tegas peredaran narkoba.

"Dengan rasio perbandingan penggunaan 1 gram sabu untuk 8 orang, Pengungkapan narkoba ini setidaknya sudah menyelamatkan hampir 4.280 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba," ucapnya.(fauzi)***

Leave a comment