Polresta Pontianak Gagalkan Penyeludupan 40 Biawak Kalimantan

13 Maret 2024 15:42 WIB
Barang bukti biawak kalimantan yang diselundupkan DC (25) diamankan Satreskrim Polresta Pontianak Kota. (Dok Polisi)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Satreskrim Polresta Pontianak Kota, menggagalkan pelaku penyelundupan biawak kalimantan berinisial DC (25), Sabtu (9/3/2024). Pelaku diringkus di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan kendaraan yang dilakukan anggota Polsek KP3L.

Dari pemeriksaan itu, didapati kotak plastik yang mencurigakan dibawa DC. Isinya berupa reptil biawak kalimantan,atau biasa disebut dengan nama latin Lanthanatos Borneensis sebanyak 40 ekor.

"Setelah diperiksa, isinya biawak kalimantan yang merupakan satwa dilindungi. Barang ini hendak dikirim ke Semarang," terangnya.

Biawak itu akan dibawa ke Semarang. Kompol Antonius mengatakan, aksi DC bukan kali pertama dilakukan.

"Ini sudah tiga kali," ujarnya.

Saat ini, 40 biawak kalimantan itu sudah diamankan ke Polresta Pontianak Kota sebagai barang bukti. Satreskirm Polresta Pontianak Kota, juga sudah berkoordinasi dengan BKSDA Kalbar untuk mengembalikan hewan tersebut ke habitatnya.

Saat ini DC telah ditahan. Dia dijerat Pasal 40 ayat 2, Jo Pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kalbar, Wiwied Widodo mengapresiasi kerja kepolisian. Ia menyebut biawak kalimantan adalah satwa yang punya kelebihan membantu kualitas hidup manusia menjaga kesuburan tanah dan nilai kualitas air.

"Keberadaannya sangat penting menjaga kesuburan tanah dan populasi Lanthanatos Borneensis terbilang langkah," pungkasnya.(andi)***

Leave a comment