Polisi Ringkus Emak-emak Kakak Beradik Kurir Sabu di Bandara Supadio Kubu Raya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Dua emak-emak di Pontianak berinisial MA (42) dan SF (44) ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya.

Keduanya kedapatan membawa sabu satu kilogram. Barang haram itu, disimpan dua kakak beradik itu, di dalam hak sepatu untuk dikirim ke Surabaya. Nahas, aksi keduanya diketahui petugas. Keduanya pun ditangkap polisi.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan, keduaanya ditangkap di Bandara Supadio saat hendak berangkat ke Surabaya menggunakan pesawat Citilink, 17 Januari 2024.

Saat itu, petugas curiga kepada kedua orang itu karena gelagatnya aneh. Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya, ditemukan 12 paket narkoba di dalam sandal yang sudah dimodifikasi.

"Pengungkapannya 17 Januari, pagi hari. Ada total 12 paket narkoba yang kita amankan," terangnya.

MA sebagai kurir membawa sabu dengan berat 512 gram dan FA membawa 517 gram. Kepada penyidik pelaku mengaku barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial IL warga Pontianak Utara.

Wahyu menyebut, motif pelaku melancarkan aksinya karena ekonomi. Ia tergiur upah yang dijanjikan senilai Rp10 juta.

"Hasil penyelidikan MA dan FA sudah menerima uang Rp3 juta melalui bank transfer dan sisanya dilunaskan setelah sabu sampai di Surabaya," ungkap AKBP Wahyu.

Akibat perbuatannya, MA dan FA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(andi)***

Leave a comment