Awal 2024, Polresta Pontianak Pecat Satu Anggota karena Narkoba

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang anggota Polresta Pontianak Kota dipecat karena terlibat tindak pidana narkoba.

Oknum polisi itu berinisial RT, berpangkat Brigadir. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap Berigadir RT digelar di halaman Polresta Pontianak Kota, Rabu (10/1/2024). Dipimpin langsung Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.

Adhe meminta, kejadian tersebut tak berulang lagi. Ia mengajak semua anggotanya menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Saya ingatkan seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat narkoba pasti akan saya tindak tegas," tegas Adhe.

Ia juga mengajak seluruh personel tidak meniru perbuatan serupa. Anggota harus lebih mawas diri, jangan sampai larut dan hanyut pada hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karier.

Untuk diketahui, Brigadir RT saat ini sudah mendekam di Rutan Pontianak, dan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dengan penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar.(andi)***

Leave a comment