Praperadilan Tak Diterima, Firli Sah Jadi Tersangka, Bakal Diperiksa Lagi di Bareskrim Besok

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com – Firli Bahuri sah dinyatakan tersangka. Kepastian ini berdasarkan hasil putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Putusan itu menyatakan gugatan Firli tidak dapat diterima, dan menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.

Atas putusan praperadilan itu, kasus Firli yang diduga melakukan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, memasuki babak baru.

Dittipidkor Bareskrim Polri akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK non aktir itu, pada Kamis (21/12/2023).

"Kami (diperiksa)," kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa dikutip dari Antara.

Arief tak menjelaskan secara detil terkait pemeriksaan kali ini apa yang ingin digali oleh penyidik dari keterangan Firli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan adanya jadwal pemeriksaan kembali terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB," kata Ade.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan, yakni dua kali sebagai saksi dalam tahap penyidikan.***

Tags :

Leave a comment