KPU Ketapang Coret Satu Caleg PKB dari DCT, Ini Alasannya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - KPU Ketapang coret satu nama calon legislatif atau caleg dari PKB dari daftar calon tetap atau DCT.

Caleg tersebut bernama Ahmad Upin Ramadhan. Dia dianggap tak memenuhi syarat. Sebab, baru bebas menjalani masa hukuman pidana di Lapas Ketapang pada 25 Mei 2023.

Ahmad Upin Ramadhan, sebelumnya mendaftar sebagai caleg dari dapil 5, meliputi Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas.

Pencoretan Ahmad Upin Ramadhan dari DCT, dilakukan KPU Ketapang setelah menggelar rapat peleno. Dengan dicoretnya satu nama itu, KPU Ketapang menetapkan perubahan DCT dari semula 560 menjadi 559 Caleg.

Ketua KPU Ketapang, Abdul Hakim mengatakan pleno perubahan DCT telah pada Jumat 24 November 2023. Pleno ini juga dihadiri Bawaslu.

"Di hari yang sama kami juga memanggil pihak partai untuk menyampaikan hasil SK perubahan DCT yang disaksikan oleh Bawaslu," ujar Abdul Hakim.

Ia memsatikan, rapat pleno perubahan DCT telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Dasar pertimbangan KPU mencoret nama AUR sudah ada dalam SK DCT dan juga disampaikan dasar hukumnya. Selain itu, sesuai arahan dari pimpinan KPU Provinsi maupun pusat," ucapnya.

Abdul Hakim, menyampaikan, nama Ahmad Upin Ramadhan tetap ada di surat suara. Sebab, pencoretan namanya dilakukan saat surat suara sudah dicetak.

Sehingga, nanti secara teknis, KPPS di dapil 5 lah yang akan mencoret nama Ahmad Upin Ramadhan dari DCT.

"DCT nanti ditempel di TPS. Dan diinformasikan oleh ketua KPPS. Kalau memang ada yang mencoblos nama yang bersangkutan, suaranya tetap sah, namun suara itu akan larinya ke partai," jelasnya.***

Leave a comment