Polsek Marau Ringkus Dua Pemakai Sabu

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com – Polsek Marau, Polres Ketapang, meringkus dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (15/11/2023).

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Marau, Ipda Dewa Jaya Fegurostan menyebut, keduanya masing-masing berinisial D (32) dan A (40).

Mereka ditangkap Berwal dari laporan warga yang resah dengan maraknya pengguna narkoba di kebun sawit di Desa Air Upas.

“Dari informasi yang kita terima, kita lakukan penyelidikan di lapangan, dan benar saja di lokasi yang dimaksud kita amankan seorang pelaku berinisial D,” kata Dewa.

D langsung digelandang ke Mapolsek Marau. Hasil pemeriksaan, didapat 6 klip pastik berisisi sabu. Bukti ini membuat D tak bisa mengelak. Ia pun buka mulut. Sabu itu dia dapatkan dari rekannya berinisial A.

“Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap A yang sedang yang kebetulan dia daatang ke rumah D,” jelasnya.

Kedua tersangka itu pun ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal  112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Serta denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar,” lanjut Dewa.***

Leave a comment