Masih Berstatus Tahanan Lapas, Caleg Dari Partai PKB Lolos DCT Pemilu 2024

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - Seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melenggang menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU Ketapang pada 4 November 2023.

Padahal Caleg tersebut diduga mendekam di Lapas Ketapang sejak 25 Mei 2023 lalu. Bisa dikatakan, Caleg tersebut masih berstatus tahanan lapas.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Insidepontianak.com, Caleg tersebut berinisial AUR alias U. Di lampiran DCT Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, AUR alias U ini resmi jadi Caleg di Dapil 5, yakni Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas.

Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Sugiarto, pun membenarkan bahwa U merupakan warga binaan yang telah ditahan di Lapas Ketapang pada akhir Mei lalu akibat menjadi tersangka kasus tindak pidana pertambangan.

"Yang bersangkutan itu ditahan pada 25 Mei 2023 kasusnya itu pidana dalam pasal 162 Undang - undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara," ungkap Sugiarto, Senin (13/11/2023).

Hingga kini, lanjut Sugiarto, yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang, sebab masih dalam proses upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.

"Statusnya masih tahanan belum ada putusan inkrah karena dia masih melakukan upaya banding," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Ketapang Fathol Bari menjelaskan, bahwa U mendaftar di PKB sebelum ia terjerat masalah hukum. Pada proses verifikasi, KPU Ketapang, lanjutnya menyatakan U Memenuhi Syarat (MS).

"Ketika KPU juga mengeluarkan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi terhadap kita bahwa ada masyarakat yang menanggapi terkait hal tersebut, artinya kita juga memandang ini sah - sah saja. Nah, bagaimana proses setelah ini, kita serahkanlah kepada KPU," tuturnya.

Fathol Bari mengaku, pihaknya menyerahkan masalah ini ke penyelenggara Pemilu, baik itu KPU dan Bawaslu Ketapang. Jika ini dibatalkan atau bahkan disahkan pihaknya bakal menerima, asal sesuai prosedur dan aturannya yang berlaku.

"Sepenuhnya DPC PKB menyerahkan keputusan ini kepada penyelenggara lah yaitu KPU dan Bawaslu . Selama itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ya kita terima, mau kita ganti masanya juga sudah habis, kan begitu, pendaftaran juga sudah selesai," tuturnya. (Fauzi). ***

Leave a comment