KKP Tangkap 3 Kapal Pelaku Pengangkatan BMKT Ilegal, 1.218 Guci dan Makok Antik Disita

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia yang melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi perizinan yang sah.

Mereka ditangkap dalam operasi kelautan di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan Pulau Tambelan, Selasa (7/11/2023). Dari pengungkapan ini, ada 44 ABK ditangkap. Semuanya WNI.

Di samping itu, petugas juga menemukan 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno yang diambil dari tiga kapal tersebut. Barang-barang antik itu disebut benda peninggalan dinasti Song abad ke-10-13.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, ketiga kapal yang ditangkap tersebut di antaranya KM CC (16 GT), KM RI (15 GT), dan KM PI (6 GT).

Ketiga kapal ini diketahui berasal dari Tanjung Pinang Kepri. Modus pengangkatan BKMT ilegal dilakukan dengan menggunakan kapal ikan. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas.

"Indikasi sementara ada kesengajaan dan direncanakan,” kata Andin.

“Mereka menggunakan kapal ikan untuk mengelabuhi aparat, sehingga tak ada ketertarikan memeriksa kapal kecil dianggap ini nelayan kecil," lanjutnya.

Indikasi ini semakin kuat karena pelaku telah menyiapkan penyelam, alat berupa kompresor, dan selang yang punya kedalaman sampai 40 meter.

Tak hanya alat, dari hasil pemeriksaa ditemukan 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

Menurut Adin, aktivitas penangkaran BMKT yang dilakukan pelaku jelas ilegal. Karena tidak mengantongi izin sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Aturan itu menyatakan setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki perizinan berusaha.

Menurut Andin, hasil kajian sementara BMKT yang diangkat secara ilegal dari Pulau Pengikik dan Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

"Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi," katanya.

Saat ini, para pelaku sudah diamankan. Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat.

Saat ini, KKP juga berkordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk objek cagar budaya atau bukan. (andi)***

Leave a comment