KPU Coret Dua Caleg DPRD Kabar, TMS karena Belum 5 Tahun Bebas dari Penjara

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pernah tersangkut kasus pidana dan belum jeda lima tahun bebas, dua calon legislatif atau celeg DPRD Provinsi Kalimantan Barat tercoret dalam penetapan daftar calon tetap atau DCT KPU Provinsi Kalbar.

Keduanya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat atau TMS. Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini mengatakan, saat penetapan DCS, ada 937 orang bakal caleg.

Namun, dilakukan penelitian dan verifikasi, berkas syarat-syara pencalonan, ditemukan ada dua calon yang secara dokumennya dinyatakan tak memenuhi syarat atau TMS.

"Yang menyebabkan dua calon TMS karena ada dokumen yang belum dipenuhi. Seperti tidak dipidana," terangnya.

Menurut Nuraini, bagi bakal caleg yang pernah dipidana di atas lima tahun, ada ketentuan pemberlakuan jeda bebas selama lima tahun.

Di samping itu, yang bersangkutan harus mengumumkan ke publik bahwa dirinya pernah dipidana.

"Jadi ada dua unsur tadi yang tidak bisa dipenuhi. Yakni masa bebasnya belum jeda lima tahun," ucapnya.

Nuranai mengekaskan, dalam masa pencermatan DCT, partai politik peserta Pemilu masih berpeluang mengganti calon atau melakukan perubahan nama bakal caleg yang TMS.

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan partai politik, tidak melakukan pergantian calon, sehingga tetap berkurang dua bakal caleg.

"Karena berkurang dua, saat penetapan DCT kita menetapkan 935 calon. Lalu ada juga satu calon mengundurkan diri dan disetujui partai politik, sehingga 934 orang yang ditetapkan dalam DCT," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment