Polresta Pontianak Ringkus 12 Tersangka Pencuri Motor 7 TKP, Satu Perempuan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Satreskrim Polresta Pontianak Kota meringkus 12 orang tersangka pencuri sepeda motor.

Dari 12 tersangka itu, satu diantarnya perempuan. Mereka terdiri dari pelaku pencurian hingga pelaku pertolongan jahat.

"Mereka kita ringkus di berbagai tempat berbeda. Barang bukti yang berhasil kita sita enam sepeda motor, dan satu BB lainya dalam pencarian," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo, Kamis (2/11/2023).

Tri mengatakan, penangkapan 12 tersangka pencuri sepeda motor ini berawal dari laporan masyarakat ke kepolisian.

Dari laporan ini, penyelidikan kasus dilakukan, sampai akhirnya satu per satu tersangka berhasil dibekuk di berbagai lokasi.

Modus operandi yang dilakukan pelaku mencuri sepeda motor, beberapa di antaranya dengan cara merusak kunci. Selain itu, adapula karena memanfaatkan kesempatan kunci yang menempel.

"Kasus Curanmor ini terjadi di perumahan lima kasus. Satu kasus di Jalan raya dan satu kasus di fasilitas umum," ujarnya.

Sementara itu, motif pencurian sepeda motor ini juga berbagai macam. Ada karena terdesak ekonomi, hingga modal judi slot

“Ada juga yang mengaku hasil curian yang digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," ungkap Tri.

Adapun pasal yang dikenakan kepada 12 orang tersangka pencurian sepeda motor ini bermacam-macam. Tergantu peran masing-masing.

"Ada yang dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun, ada juga 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun,” jelas Tri. (andi)***

Leave a comment