Bawaslu Kalbar Persilakan Pemda Tertibkan Baliho Caleg yang Langgar Aturan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mempersilakan pemerintah daerah menertibkan baleho Caleg maupun alat peraga sosialisasi politik lainnya yang melanggar aturan.

Sebab, Bawaslu saat ini belum bisa melakukan penertiban terhadap baliho-baliho tersebut karena masa kampanye belum dimulai.

"Kewenangan kami di saat masa kampanye, yaitu 28 November nanti," tegas Faisal.

Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam menertibakan baliho-baliho yang merusak tatanan ruang-ruang publik.

Faisal memastikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penanganan menjamurnya alat peraga sosialisasi politik ini.

"Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP, Kesbangpol dan KPU untuk menyamakan persepsi," ujarnya.

"Dalam Undang-Undang, yang boleh kita tindak adalah APK," sambungnya.

Di samping itu, Faisal pun memsatikan Bawaslu Kalbar sudah menentukan lokasi di mana saja yang tidak diperbolehkan untuk sarana kampanye nanti.

"Misalnya di rumah ibadah dan tempat pendidikan tidak boleh dipasang alat peraga kampanye," pungkasnya. (greg)***

Leave a comment