Galian C PT MP Diduga Rusak Sumber Air Masyarakat, Sarnawi Desak Perusahaan Tanggung Jawab

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi mendesak PT Mayawana Persada atau PT MP, yang melakukan kegiatan galian C, agar segera menyelesaikan konflik mereka dengan masyarakat Kecamatan Teluk Seponti. Pasalnya, kegiatan galian C mereka dinilai telah merusak sumber air bersih masyarakat di sana. Di sisi lain, galian C perusahaan juga ditengarai tak berizin. Karena itu, Sarnawi meminta PT MP bertanggung jawab. Untuk diketahui, PT MP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Idustri atau HTI. Mereka melakukan galian C di Bukit Mandian Puna untuk membuka akses jalan. Sarnawi menegaskan, sebagai ketua DPRD Kayong Utara, ia tidak pernah mempermasalahkan investasi yang masuk ke Kabupaten Kayong Utara. Hanya saja, semua investor mesti taat aturan. Jangan sampai aktivitasnya justru merusak lingkungan dan membuat masyarakat resah, hingga terjadi konflik. Selain itu, ia menekankan setiap investor tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, meski izin mereka dikeluarkan pemerintah pusat. Sebab, bila terjadi persoalan sosial akibat perusahaan, yang bertanggung jawab pasti pemerintah daerah. Sedangkan dalam hal ini, Sarnawi memasatikan PT MP tidak pernah berkoordinasi dengan Pemkab Kayong Utara maupun DPRD. "Tidak ada melakukan koordinasi ke kita. Saya tanya juga ke Pak Bupati, kata beliau belum ada juga," ucap Sarnawi, Selasa (15/8/2023). Menurut legislator Demokrat  itu, izin galian C PT MP pun tak jelas. Sebab, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kayong Utara dan Provinsi Kalbar masih mengkaji proses pengajuan perizinan mereka. "Izin membuka lahan juga tidak ada," katanya. Sarnawi mengungkapkan, luas lahan yang akan digarap PT MP mencapai 130.000 hektare. 100 hektar masuk wilayah Ketapang, dan 30.000 hektare masuk wilayah Kayong Utara. "30.000 hektar masuk Kecamatan Seponti dan Kecamatan Mata-mata," katanya. [caption id="attachment_36182" align="alignnone" width="640"]Lokasi galian C PT MP di Bukit Bukit Mandian Punai diprotes warga karena merusak sumber air mereka. (Istimewa) Lokasi galian C PT MP di Bukit Bukit Mandian Punai diprotes warga karena merusak sumber air mereka. (Istimewa)[/caption] Sumber Air Kering Wakil Ketua BPD Durian Sebatang Heri menambahkan, galian C yang dilakukan perusahaan ini menggunakan alat berat, di Bukit Mandian Punai. Inilah yang membuat sumber air masyarakat Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti mengering. Terlebih di musim panas ini. Galian C dilakukan perusahaan untuk menimbun badan jalan perusahaan sebagai akses melakukan kegiatan tanaman industri. Karena itu, Heri meminta perusahaan bertanggung jawab atas dampak kerusakan sumber mata air masyarakat akibat kegiatan galian C yang telah dilakukan. “Selama terjadi kemarau panjang pada tahun 2024, 2016, masyarakat mengambil air di  Gunung Pemandian Punai tersebut, sekarang sumber air ini telah dirusak. Perusahaan harus ganti rugi," desak Heri. Heri menyebut, masyarakat setempat sudah sangat resah atas kegiatan galian C PT MP. Bahkan, pada Maret, masyarakat sampai nekat menahan alat berat perusahaan yang sedang beraktivitas. "Di Juni kami kembali menahan alat berat tersebut supaya stop beraktivitas,” kata Heri. Ia memperkirakan, sampai saat ini sudah ada satu hektar lahan yang telah dikeruk oleh perusahaan itu. Sehingga aktivitas ilegal perusahaan tersebut dilaporkan ke Polres Kayong Utara. Laporan itu diharapkan segera diproses. Sebab ada sekitar 800 kepala keluarga yang terdampak akibat kegiatan galian C perusahaan. "Kami sekarang juga sedang meminta jadwal untuk melakukan audiensi kepada DPRD Kayong Utara dalam waktu dekat ini," ucapnya. Ia juga menilai, kerusakan lingkungan terus terjadi di Desa Durian Sebatang selama perusahaan tanaman industri tersebut masuk dan melakukan ekspansi di hutan yang berada di Desa Durian Sebatang. "Kalau saya lihat air di sungai warnanya mulai berubah sejak perusahan tersebut melakukan kegiatan," kata dia. Diketahui PT MP telah memberikan kuasa kepada PT Surya Cipta Nusa untuk melakukan angkutan tanah timbun estate melalui surat perjanjian pekerjaan borongan dengan nomor surat  007/MWP-LEG/project.infra/II/2023. Hingga berita ini diturunkan, Insidepontianak.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak perusahaan atas polemik tersebut.***

Leave a comment