Polisi Dalami Dugaan Permintaan Aborsi oleh Tersangka HS terhadap Mantan Muridnya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Penanganan kasus persetubuhan terhadap anak, dengan tersangka HS, yang merupakan pembina yayasan pendidikan di Pontianak, terus berlanjut, meski penagguhan penahanan telah diberikan pihak Polresta Pontianak Kota. Dugaan adanya permintaan aborsi oleh HS terhadap korban, menjadi perhatian serius penyidik Satreskrim Polres Pontianak Kota. Tersangka disebut telah membawa korban ke Jakarta untuk menggugurkan kandunganya. "Yang pasti kita akan melakukan pendalaman. Karena TKP-nya (red, dugaan aborsi) di Jakarta, maka perlu kerja ekstra," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo, Senin (7/8/2023). Menurut Tri, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka HS kekeh tak mengakui perbuatannya. "Tersangka sampai terakhir tidak mengaku sudah menyetubuhi korban," ujarnya. Namun, pengakuan tersangka tak sepenuhnya bisa diterima. Sebab, ada beberapa keterangannya yang tak sinkron. "Ini yang menjadi simpul-simpul dan petunjuk-petunjuk bagi kami sebagai penyidik sehingga pelaku ditetapkan tersangka," kata Tri. (Andi)***

Leave a comment