Penahanan HS Tersangka Persetubuhan Anak Ditangguhkan, Ini Penjelasan Polresta Pontianak Kota

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Penahanan HS, tersangka persetubuhan terhadap anak, ditangguhkan pihak Polresta Pontianak Kota. Apa alasannya?

HS sendiri bukan orang biasa. Dia adalah pembina salah satu yayasan pendidikan di Kota Pontianak. Juga tercatat sebagai dewan pendidikan.

Sedangkan korban, tak lain mantan siswanya. Korban bahkan sudah hamil. Atas kasus ini, HS sempat ditahan 12 hari di Polresta Pontianak Kota.

Namun belakangan, ia mengajukan penangguhan penahanan. Permintaan itu dikabulkan. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo menegaskan, penangguhan yang diberikan sudah sesuai aturan.

"Penanggungan penahanan memang diberikan karena mempertimbangkan tersangka punya keluarga, dan tersangka kooperatif, sehingga tak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan melakukan tindak pidana lainnya," kata Tri Prasetyo, Senin (7/8/2023).

Adapun penjamin penangguhan terhadap tersangka adalah istrinya sendiri.

"Sampai saat ini tersangka masih wajib lapor," ujarnya.

Penangguhan penahanan diberikan terhadap HS pada 1 Agustus 2023. Tri menjamin, penangguhan ini tak mempengaruhi proses hukum. Penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Bahkan, berkas perkara sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pontianak, walau berkas masih belum dinyatakan lengkap.

"Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri," kata Tri. (Andi)***

Leave a comment