Bea Cukai Kalbar Sita 552.604 Batang Rokok Ilegal dan Dua Mobil Mewah Sepanjang Juli 2023

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Sepanjang Juli 2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbar menyita 552. 604  batang rokok ilegal. Adapun potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan itu mencapai Rp569 juta. Jenis rokok ilegal ini terdiri dari berbagai merek. Mulai dari merek Era, Smith, dan Luffman. Rokok-rokok ilegal ini umumnya kerap ditemukan dikonsumsi masyarakat. "Pengungkapan 552.604 batang tembakau ini hanya bulan Juli," kata Kepala Bea Cukai Provinsi Kalbar, Imik Eko Putro, Senin (7/8/2023). "Jadi jumlahnya sangat besar," ujarnya. Selain rokok, Bea Cukai juga mengamankan sabu sebanyak 729,76 gram sabu, dan 99,70 gram ganja kering sepanjang Juli 2023. Sementara untuk penindakan kendaraan roda empat, ada dua mobil yang diamankan.yaknk BMW dan Nisan S15. (Andi)***

Leave a comment