Staff dan Anggota Credit Union Siap Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Diseminasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan bagi anggota Credit Union Seluruh Provinsi Kalimantan Barat melalui sistem keagenan. Sistem keagenan adalah bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan melalui kerja sama dengan pihak lain, antara lain badan/lembaga atau korporasi perbankan dan non perbankan. "Kegiatan ini sebagai kolaborasi peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Staff dan Anggota Credit Union," ungkap Kepala Kantor Cabang Pontianak BPJS Ketenagakerjaan Ryan Gustaviana. Dijelaskannya BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Keikutsertaan CU dalam program perlindungan sosial tidak hanya bagi staf tapi juga anggotanya. "Apalagi anggota CU memiliki berbagai macam latar pekerja. Termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang juga merupakan anggota dari Credit Union," jelasnya. Staf CU minimal mengikuti tiga program, JKK, JKM dan JHT. Sementara untuk anggota CU minimal mengikuti dua program JKK dan JKM. "Terdapat beberapa CU yang mekanisme iurannya dipotong langsung dari angsuran anggota ke CU dan potongan saldo," tuturnya. Diakuinya Kalimantan Barat sangat unik, karena keberadaan CU sangat nyata dan begitu dekat dengan masyarakat. "Semoga dengan hadirnya CU, nantinya dapat meneruskan informasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya manfaat yang akan diperoleh," paparnya. Bahkan eratnya kerja sama dengan CU, terdapat CU yang telah menyediakan kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam aplikasi mobile milik CU. "Dengan kolaborasi dengan banyak pihak, khususnya dalam hal ini sistem keagena, kita yakin bisa meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Indonesia," tutupnya. ***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment