DPRD Kayong Utara Setujui Raperda Pertanggungjawban APBD 2022

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KAYONG UTARA, insidepontianak.com – DPRD Kayong Utara setujui Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pertanggungjawaban APBD Kayong Utara Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas. Adapun persetujuan ini disampaikan pada sidang Paripurna yang digelar pada Senin (24/7/2023). Seluruh Fraksi-Fraksi sepakat akan membahas Raperda pertanggungjawaban APBD 2022 tersebut. Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu dari sekian akuntabilitas politik kepala daerah yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. “Penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia selambat-lambatnya 6 bulan sejak tahun anggaran berakhir," katanya. "Kita mengambil keputusan untuk menyetujui serta menetapkan rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah," timpalnya. Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kayong Utara, Damiri membacakan sejumlah keputusan yang disepakati dari hasil rapat paripurna tersebut. Pertama memberikan persetujuan kepada Bupati Kayong Utara untuk menetapkan Raperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kayong Utara 2022 menjadi Perda Keputusan ini, meliputi materi yang telah dibahas oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Kayong Utara bersama organisasi perangkat daerah dan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan di Sukadana 24 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara," tutupnya.***

Leave a comment