Tangani 42 Perkara Korupsi, Kejati Kalbar Selamatkan Rp2,7 Miliar Uang Negara

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebanyak 42 perkara tindak pidana korupsi, berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atau Kejati Kalbar dan jajaran, sepanjang Januari sampai Juli 2023.

Adapun kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,7 miliar. Capaian ini disampaikan Kajati Kalbar, Muhammad Yusuf pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023.

Yusuf mengatakan, pada bidang tindak pidana khusus atau Pidsus, Kejati Kalbar dan jajaran melakukan penyelidikan pada 39 perkara. Sementara, yang naik ke penyidikan ada 42 perkara. 12 perkara di antaranya ditangani Kejati Kalbar.

Sedangkan, untuk penuntutan secara keseluruhan ada 53 perkara, dan eksekusi yang berhasil dilakukan 28 perkara.

"Dari pengungkapan ini Rp2,7 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan," kata Yusuf, Sabtu (22/7/2023).

Sementara, dalam bidang intelejen, Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil menangkap dua DPO dari Januari hingga Juli 2023. Sedangkan 13 DPO lainnya masih diburu.

"Mudah-mudahan yang buron ini segera ditangkap," harapnya.

Sementara itu, dalam bidang Pidana Umum, Kejati Kalbar menerima 78 SPDP yang dilimpahkan Polda Kalbar, BNN, Kehutanan dan pihak perikanan. Sedangkan kasus yang sudah P-21 dan dieksekusi 21 perkara.

"Sementara keseluruhan kita terima 1.966 SPDP. Yang P-21 1.438 dan sudah dieksekusi 1509 kasus," katanya.

Kejati Kalbar juga melakukan restorative justice sebanyak 16 perkara sepanjang 2023 ini. (Andi)***

Leave a comment