Perbaikan Dokumen Bacaleg Ditutup, KPU Sanggau Nyatakan 16 Parpol Lengkap dan Diterima

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Batas akhir pengajuan dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Sanggau oleh partai politik (Parpol) pada hari Minggu 9 Juli 2023 pada pukul 23.59 Wib resmi ditutup. Tercatat ada sebanyak 16 parpol yang mengusulkan perbaikan kepada KPU Sanggau. "Dari 16 parpol yang kita lakukan verifikasi administrasi di pengajuan awal, alhamdulillah semuanya sudah mengajukan berkas perbaikan," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sanggau, Iis Supianto, Selasa (11/7/2023). Iis Supianto mengungkapkan, partai yang menutup pengajuan di hari terakhir adalah partai Gerindra. "Untuk Gerindra sudah kita selesaikan proses pemeriksaannya tepat pukul 23.30 Wib," jelasnya. Dia memastikan bahwa semua partai politik menyerahkan berkas pengajuan perbaikan dengan tepat waktu sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU 10 tahun 2023. "Dari 16 parpol yang mengajukan tersebut semuanya kita berikan status lengkap dan diterima," tuturnya. Untuk jadwal selanjutnya, lanjut Iis, terhadap dokumen pengajuan perbaikan ini akan dilakukan verifikasi pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang dimulai dari tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023. "Ditanggal itu akan kita periksa kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD yang telah disampaikan melalui aplikasi SILON," pungkasnya. (Candra)

Leave a comment