Oknum Penyidik Polres Bengkayang Dilaporkan ke Propam karena Diduga Rekayasa Kasus

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
BENGKAYANG, insidepontianak.com - Oknum penyidik PPA Polres Bengkayang dilaporkan ke Propam Polda Kalbar. Laporan tersebut terkiat dugaan rekayasa kasus dalam penenganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka AS. Keluarga tersangka AS, Kartini mengatakan, laporan ke Propam Polda Kalbar dilakukan pihaknya karena merasa keberatan dengan sikap dan tindakan oknum penyidik unit PPA Polres Bengkayang berinisial PO. Sebab, ia merasa tidak diperlakukan dengan baik selama proses hukum ini berjalan. Bahkan, menurut Kartini, dua laporannya terkait kasus anak, stagnan. "Pertama pengaduan kasus persetubuhan, dengan pelaku empat orang korban yang sama. Tidak diproses meski bukti foto dan saksi sudah disampaikan. Kedua permohonan tes DNA, juga tidak ada perkembangannya," ujar Kartini. Ia mengklaim telah mengkonfirmasi Polres Bengkayang terkait permohonan permintaan tes DNA dalam kasus ini. Dia kala itu, ia bertemu penyidik berinisial PO. Menurut Kartini, oknum penyidik ini menjawab bahwa Polres  telah berkirim surat dengan pengacara lewat pos terkiat permohonan tes DNA itu. "Sudah kami jawab, masak belum dikasi tahu pengacaranya," kata Kartini menirukan ucapan penyidik tersebut. Namun, faktanya hingga kini surat jawaban dari Polres tersebut belum sampai ke Kartini dan pengacaranya. Isi surat tersebut, tak lain menolak permintaan tes DNA yang diajukan tersangka. Surat penolakan ini disebutkan bukan hanya dari pihak Polres Bengkayang, tapi juga dari keluarga korban. "Intinya mereka tidak menyanggupi tes DNA itu. Keluarga korban juga menolak dengan surat tulis tangan," kata Kartini. Anehnya bagi Kartini, penyidik tak membolehkan ia bukti-butki penolakan tes DNA tersebut. Sementara hingga saat ini ia pun belum mengetahui ke mana surat balasan dari Polres. Atas dasar itu, Kartini menduga ada rekayasa kasus dalam perkara ini. Sebab, keluarga AS tak pernah sekalipun bertemu korban. Ia juga heran jika penolakan ini berasal dari keluarga korban. Sebab, seharusnya korban bersedia melakukan tes DNA jika memang korban mengandung anak tersangka AS. Sebab, tes DNA ini guna memastikan siapa yang bertanggungjawab, atas anak yang dikandung korban. Kartini mengklaim memiliki sejumlah bukti pria yang diduga pernah tidur dengan korban. Sementara itu, AS sendiri sudah dua kali menikah dan belum punya anak. "Istri pertama yang pisah dengan dia sudah punya anak," ujarnya. Kartini menambahkan, ia sempat meminta oknum penyidik berinisal PO yang menangani perkara ini  menemukannya dengan korban. Sebab, dua kali ditemui, korban enggan menerima. Pintu rumahnya ditutup. Untuk itu, ia kembali minta di fasilitasi polisi yang menangani kasus ini bertemu korban. Namun sayang, penyidik Polres Bengkayang berinisial PO itu menolak. "Jujur saya kesal bukankah tugas polisi mengayomi. Kami minta didampingi tidak mau juga, padahal mereka yang menangani perkara ini dari awal," ujarnya. Kuasa hukum AS, Raymundus memastikan, laporan tersebut dilakukan karena laporan keluarga tersangka atas dugaan pelaku lain yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, tidak ditindaklanjuti penyidik. "Dan menjadi aneh, permohonan tes DNA keluarga tersangka ke Polres Bengkayang ditolak. Kepada keluarga tersangka oknum penyidik ini bilang surat penolakan sudah dikirim ke kuasa hukum. Tapi sampai sekarang kami tidak menerimanya. Inikan jelas pembohongan," tegas Raymundus. Ia berpendapat, harusnya dugaan persetubuhan anak dengan pelaku berbeda tersebut ditindaklanjuti penyidik. Karena itu bagian dari perlindungan anak. Siapapun yang diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan harusnya diperiksa. Bukan sebaliknya, laporan justru ditolak. "Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa penyidik tidak mau menindaklanjuti laporan keluarga tersangka. Begitu pula dengan permohonan tes DNA juga ditolak," ucap Raymundus. Ia pun mengigatkan, jangan sampai dalam penanganan kasus ini ada mafia ada mafia-mafianya yang akhirya merugikan masyarakat. Raymundus berharap kepada Propam Polda Kalbar agar dapat menindaklanjuti laporan keluarga tersangka AS. "Keluarga tersangka AS sangat berharap agar penegakan hukum benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Bukan rasa keadilan aparat penegak hukum," katanya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, membenarkan Propam Polda Kalbar telah menerima laporan dari pelapor atas nama Kartini. Petit menyatakan, terhadap laporan tersebut, tentunya akan ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke Polres Bengkayang atau dengan memanggil terlapornya untuk diklarifikasi. "Semuanya akan berproses. Jadi tunggu saja, intinya laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti," tegas Petit. (Andi)***

Leave a comment