Mantan Karyawan Bantah Pernyataan Pihak Tasyi Athasyia: Katanya Silaturahmi, Tapi Kok Malah Suruh Orang Lain

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
MEDAN, insidepontianak.com - Tim kuasa hukum mantan karyawan Tasyi Athasyia bantah pernyataan pihak Tasyi yang menyebut pelaporan mantan karyawan atas dugaan pengancaman itu sudah tidak berlaku lagi karena tidak menyebutkan nama terlapor. Kuasa Hukum mantan karyawan Tasyi Athasyia, Marloncius Sihaloho menyebutkan, kasus dugaan pengancaman ini masih dalam proses lidik, kalau sudah masuk ke tahap penyelidikan nantinya megerucut siapa saja pihak terlapor dalam kasus ini. Menyinggung tentang hak karyawan seperti gaji dan bonus yang diklaim oleh pihak Tasyi Athasyia sudah dipenuhi, diungkapkan tim kuasa hukum mantan karyawan Tasyi masih banyak mantan karyawan yang belum mendapatkan itu. "Nantinya terkait hal itu para mantan karyawan sendiri yang akan bersuara," kata kuasa hukum mantan karyawan Tasyi Athasyia di hadapan awak media, dilansir dari YouTube KH Infotainment, Selasa (27/6/2023). Sebelumnya pihak Tasyi mengklaim telah mendatangi beberapa rumah mantan karyawannya dengan maksud dan tujuan untuk bersilaturahmi, namun yang disesalkan oleh pihak kuasa hukum mantan karyawan Tasyi, bukan Tasyi dan suaminya sendiri yang datang secara langsung ke rumah mantan karyawannya itu, namun justru menyuruh pihak lain. "Itupun bukan untuk silaturahmi, karena ada maksud dan tujuan lain yakni mereka diminta untuk mengisi kuesioner eks karyawan," sebut kuasa hukum mantan karyawan Tasyi tersebut. Kuasa hukum mantan karyawan Tasyi ini juga menunjukkan salah satu contoh hasil kuesioner yang dijawab oleh Adinda yang juga merupakan salah satu mantan karyawan Tasyi. "Salah satu pertanyaannya adalah, coba ceritakan pengalaman kerja di kak Tasyi, apa yang saudari lakukan dan apa tugas saudari, serta apa yang saudari ketahui tentang masalah ini dan apa yang saudari lakukan?" beber kuasa hukum mantan karyawan Tasyi. Dijelaskannya juga, kuesioner tersebut bersifat pengaduan eks karyawan, dan menurut tim kuasa hukum mantan karyawan Tasyi itu cukup aneh, karena pengaduan kok berformat kuesioner. "Karena itu jugalah keluarga mantan karyawan jadi merasa terganggu, mereka juga jadi merasa terancam, karena sudahlah bukan didatangi langsung oleh pihak Tasyi dan suaminya, jadi merasa seperti diintimidasi, tambah lagi kueosioner itu harus ditandatangani," jelas kuasa hukum mantan karyawan Tasyi itu. Pihak Tasyi Athasyia sendiri melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy meminta agar mantan karyawan yang melakukan pelaporan atas dugaan pengancaman itu mencabut laporannya. Namun menurut pihak mantan karyawan Tasyi, hal itu kurang etis untuk dilakukan. “Kurang etis rasanya untuk meminta klien kami mencabut laporannya, apalagi mengancam balik jika pelaporan itu tidak terbukti. Apalagi pelaporan yang dilakukan klien kami itu juga memiliki bukti otentik," papar kuasa hukum mantan karyawan Tasyi. Diungkapkan tim kuasa hukum mantan karyawan Tasyi, sebaiknya menyerahkan saja kasus ini kepada pihak penyidik, dan biarkan pihak penyidik bekerja keras secara transparan dan profesional, juga tidak diintervensi kiri dan kanan. (Adelina). ***

Leave a comment