Video Viral Pengemudi Bus Ugal-Ugalan di Jalan Tol Menunjukkan Bahaya Keselamatan Berkendara

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com – Sebuah video yang menampilkan aksi arogansi seorang pengemudi bus di salah satu ruas jalan tol telah menjadi viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia pada Sabtu (24/5/2023), terlihat pengemudi bus yang berkendara dengan gaya ugal-ugalan yang sangat membahayakan. Dalam rekaman tersebut, pengemudi bus terlihat menyalip dengan kecepatan tinggi di bahu jalan dan beberapa kali melakukan manuver agresif saat mendahului truk di depannya. Namun, yang memprihatinkan adalah sikap penumpang di dalam bus yang justru membuat konten sambil bersorak dan tertawa saat pengemudi melakukan aksi berbahaya tersebut. Padahal, aksi semacam ini bukan hanya mengancam keselamatan pengemudi dan penumpang bus, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain di sekitarnya. Video ini mencerminkan rendahnya kesadaran akan keselamatan berkendara di Indonesia. Menanggapi video tersebut, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengungkapkan keprihatinannya. "Keselamatan harus dipahami dengan baik, terutama di jalan raya. Jalan raya bukan tempat untuk memamerkan kehebatan. Ini adalah ruang publik di mana kecelakaan dapat membahayakan orang lain," ujar Jusri. Ia juga menyoroti peran media sosial dalam penyebaran perilaku berbahaya ini. Viralnya video semacam ini dapat mempengaruhi tren dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan gerakan edukasi yang revolusioner untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara. Konten yang dibuat di media sosial juga harus bertanggung jawab agar tidak mempromosikan perilaku berbahaya. Pihak Kementerian Perhubungan sebelumnya juga telah mengimbau pengemudi untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan dan patuh pada aturan lalu lintas. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 105 menjelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang membahayakan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, undang-undang tersebut juga memberikan sanksi bagi pelanggar. Pasal 106 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib melakukannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Pasal 311. Pihak berwenang, seperti kepolisian dan otoritas terkait, sedang melakukan investigasi terhadap video tersebut. Identifikasi terhadap pengemudi bus akan dilakukan untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum. Selain itu, penting untuk mengadakan kampanye keselamatan berlalu lintas yang lebih luas dan menerapkan penegakan hukum yang ketat guna meningkatkan kesadaran dan mengurangi perilaku berbahaya di jalan raya. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan lalu lintas serta saling mengingatkan untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman bagi semua pengguna jalan. Keselamatan berlalu lintas adalah aspek yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Video viral yang memperlihatkan aksi pengemudi arogan di jalan tol menjadi pengingat bagi kita semua akan bahaya perilaku ugal-ugalan di jalan. Dalam menghadapi tantangan ini, edukasi dan penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan agar kesadaran dan perilaku berkendara yang aman dapat ditanamkan dalam masyarakat. Semua pihak, baik pengemudi, penumpang, maupun pembuat konten di media sosial, harus bertanggung jawab dan tidak mempromosikan perilaku berbahaya di jalan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan berkendara yang aman, menghormati aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian, kita dapat menjaga keselamatan berlalu lintas dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.(Zumardi IP)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar