IUP Empat Perusahaan Sawit di Sanggau Dicabut, Ini Pelanggaran Beratnya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Sanggau mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) 4 perusahaan kelapa sawit di Bumi Daranante. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Sanggau, Syafriansyah menyebut, pencabutan IUP di 4 perusahaan sawit itu, disebabkan perusahaan sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. "4 perusahaan sawit yang dicabut izinnya yakni PT. BEI, PT. KPI, PT. RAU, dan PT. GSP, dalam rentang waktunya tahun 2020-2021 kemarin" ujar Syafriansyah, Jumat (23/6/2023). Ia mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan pemerintah daerah ini sebagai pembelajaran bagi perusahaan lainnya untuk mematuhi aturan yang telah ada. "Pak Bupati sudah menindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dengan mencabut IUPnya. Secara otomatis mereka tidak boleh beroperasi lagi," bebernya. Padahal, kata Syafriansyah, pihaknya telah sering kali mengingatkan, tetapi peringatannya itu tidak diindahkan perusahaan itu. "Seharusnya mereka lakukan sesuai izin yang diberikan tapi tidak dilaksanakan. Kami akan terus pantau ke empat perusahaan ini," ungkapnya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan pelanggaran paling berat yakni perusahaan telah melanggar kewajibannya sesuai ijin yang berlaku. "Seperti tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tidak melakukan pembebasan dan pengolahan lahan, tidak melakukan aktivitas budidaya seperti pembibitan dan penanaman sesuai IUP yang diberikan," pungkasnya. (Candra)

Leave a comment