Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Berat, Ayah Cristalino David Ozora Jadi Saksi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidpontianak.com – Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang lanjutan hari ini Selasa (13/6/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Sidang kali ini fokus pada pemeriksaan saksi kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir adalah Jonathan Latumahina, ayah dari korban kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengkonfirmasi bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. dikutip dari laman pmjnews.com “Iya betul agenda hari ini pemeriksaan saksi,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023). Pada sidang sebelumnya, sidang telah melalui tahap pembacaan dakwaan kedua terdakwa tidak mengajukan pembelaan. Karena kedua terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, persidangan langsung melanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Melisa Anggraini, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa ayah dari David akan memberikan kesaksiannya hari ini. Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan dalam persidangan telah disiapkan dengan matang oleh pihak korban. “Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan,” kata Mellisa. Terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sidang lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kasus penganiayaan berat ini. Kesaksian Jonathan Latumahina sebagai ayah korban menjadi salah satu kunci dalam memperoleh kejelasan mengenai kronologi kejadian dan alasan di balik tindakan kekerasan tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkomitmen untuk memastikan proses persidangan berlangsung dengan adil dan transparan. Dengan melibatkan saksi-saksi kunci seperti ayah korban, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. Para pihak yang terlibat dalam persidangan, baik dari pihak terdakwa maupun korban, telah mempersiapkan dengan matang bukti dan argumen yang akan mereka sampaikan. Hal ini menunjukkan tekad mereka untuk mencari keadilan dalam kasus ini. Sidang lanjutan perkara penganiayaan berat ini akan terus dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan saksi hari ini. Publik mengharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Sebagai salah satu kasus yang menarik perhatian publik, perkembangan persidangan ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran dan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak serta penegakan hukum terhadap kasus kekerasan. Keputusan yang diambil oleh pengadilan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dan mendorong upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di masa depan. (Zumardi IP)***

Leave a comment