Sidang Perdana Mario Dandy dan Chane Lukas, Terdakwa Penganiayaan Terhadap David Ozora, Digelar Terbuka untuk Umum

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com – Sidang perdana Mario Dandy dan Chane Lukas, yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sidang Perdana Mario Dandy dan Chane Lukas akan digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan persiapan sidang perdana dari dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yaitu Mario Dandy dan Chane Lukas. Sidang perdana keduanya akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap Mario Dandy dan Chane Lukas. Para terdakwa, Mario Dandy dan Chane Lukas, dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana serta pasal perlindungan anak, yang menghadirkan ancaman hukuman paling berat 12 tahun penjara. Pihak pengadilan akan mengoptimalkan pengamanan selama persidangan dari sisi internal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses sidang. Kasus ini juga melibatkan seorang remaja perempuan berinisial AG, namun berbeda dengan Mario dan Chane, AG sudah divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sidang perdana terbuka untuk umum ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan dan memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus tersebut. Mario Dandy dan Chane Lukas akan menghadapi pembacaan dakwaan, di mana jaksa penuntut umum akan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung tuntutan terhadap kedua terdakwa. Pasal penganiayaan berat berencana yang dikenakan kepada terdakwa menunjukkan bahwa tindakan mereka diduga telah direncanakan dengan sengaja dan mengakibatkan kerugian yang serius terhadap korban. Selain itu, pasal perlindungan anak juga menjadi dasar tuntutan terhadap Mario Dandy dan Chane Lukas, yang menegaskan pentingnya melindungi hak-hak anak dalam kasus-kasus kekerasan. Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menentukan nasib kedua terdakwa, apakah mereka akan dihukum sesuai dengan tuntutan yang diajukan atau memperoleh pembebasan. Kehadiran masyarakat dalam sidang perdana terbuka untuk umum menunjukkan minat dan perhatian mereka terhadap kasus penganiayaan ini, serta keinginan untuk mendapatkan keadilan bagi korban. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses persidangan berjalan adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat memiliki kepercayaan terhadap sistem peradilan. Pengadilan juga akan mengevaluasi bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut umum dan pembelaan dari pihak terdakwa untuk mencapai keputusan yang adil berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Proses persidangan ini akan menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mengirimkan pesan yang kuat tentang pentingnya menegakkan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan. (Zumardi IP)***

Leave a comment