Pemilik Toko ATK PD Kalimantan Jaya Bakal Jalani Sidang di PN Pontianak, Ini Kasusnya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengadilan Negeri atau PN Pontianak, bakal menggelar sidang perkara tindak pidana penggelapan dua bidang tanah, dan rumah toko atau Ruko dua pintu tiga lantai, yang berada di Jalan Sultan Syarif Abdurahman.

Perkara ini menyeret Lina, si pemilik usaha toko alat tulis kantor atau ATK, PD Kalimantan Jaya Stationery sebagai terdakwa.

Sebelum Lina, suaminya Wiliyam sudah dijatuhi hukuman penjara terlebih dahulu, karena terbukti bersalah dalam kasus ini dengan kurungan pidana selama satu tahun delapan bulan.

Penetapan Lina sebagai tersangka hingga terdakwa, usai ahli waris Tio Kian Meng membuat laporan polisi ke Polresta Pontianak Kota pada tahun 2019.

Kuasa hukum ahli waris Tio Kian Meng, Fransiskus dari Firma Hukum Herawan Utoro mengatakan, kasus ini bermula dari jual beli yang dilakukan Lina dan suaminya Wiliyam pada 3 November tahun 2011.

Jual beli itu dibuktikan dengan Akte Jual Beli atau AJB. Setelah jual beli ini dilakukan, Ruko tersebut kembali disewa Lina dan suaminya, selama dua tahun dan berakhir pada 4 November 2013.

Namun, setelah masa sewa berakhir, Lina dan Williyam tidak mau mengembalikan dua pintu Ruko tersebut kepada ahli waris pasca-Tio Kian Meng meninggal dunia. Mereka kekeh tinggal di Ruko itu untuk menjalankan usaha ATK-nya.

"Bahkan, Lina tidak mengakui dan mengingkari adanya akta jual beli dan akta sewa menyewa yang dibuat di hadapan  notaris dan PPAT di Pontianak," kata Fransiskus, Minggu (4/6/2023).

Atas tindakan itu, ahli waris mengalami kerugian Rp4,6 miliar. Lina dan Wiliyam pun dilaporkan ke Polresta Pontianak Kota pada tahun 2011.

Namun, sebelum itu, upaya penyelesaian secara damai sudah ditempuh pihak kuasa hukum ahli waris.

Ahli waris mengundang Lina dan Williyam pada tanggal 18 Januari 2018. Tetapi, Lina dan suaminya tak mengindahkan. Bahkan, surat somasi yang dilayangkan pada tanggal 6 Februari 2018 juga tak direspon.

"Karena tidak ada itikad baik, ahli waris mengajukan laporan polisi ke Polresta Pontianak Kota," kata Fransiskus.

Di belakang, Lina dan suaminya rupanya melakukan perlawanan secara hukum. Ia melayangkan gugatan perdata ke PN Pontianak untuk melawan ahli wari pemilik Ruko itu.

Namun gugatan perdata tersebut ditolak PN Pontianak. Lalu, kuasa hukum ahli waris mengajukan gugatan rekonvensi.

Dilansir dari Hukum Online, Rekonvensi sendiri merupakan upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam suatu perkara yang sama.

Gugatan rekonvensi dalam hukum perdata dapat diajukan untuk mengimbangi gugatan penggugat.

Hasil putusan rekonvensi tersebut, PN Pontianak mengabulkan gugatan ahli waris dengan menyatakan Lina dan Willyam, telah melakukan perbuatan ingkar janji dan wanprestasi.

Pengadilan juga menyatakan, ahli waris Tio Kian Meng sebagai pemilik dua bidang tanah dan Ruko dua pintu tiga lantai.

Pengadilan memerintahkan, tanah dan Ruko tersebut supaya dikembalikan ke ahli waris. Lina dan Wiliyam juga diwajibkan membayar uang sewa Rp100 juta kepada ahli waris.

Namun, sekalipun putusan perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Lina dan suaminya masih saja tidak mau tunduk dan tidak taat hukum untuk melaksanakan putusan tersebut secara sukarela.

Terdakwa Lina bersama Williyam justru mempertaruhkan diri mempertahankan sikapnya. Karena itu, kasus ini diseret ke tanah pidana dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.

Perkara ini bergulir sampai ke meja hijau. Wiliyam sudah diadili. Dia diputus bersalah. Terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Atas dasar itu, PN Pontianak menjauhkan hukuman pidana terhadap Wiliam selama satu tahun delapan bulan penjara.

Setelah Wiliyam, PN Pontianak juga mengagendakan sidang terhadap Lina dalam kasus penipuan ini.

Agenda sidang tersebut bakal digelar pada Selasa (6/6/2023). Saat ini, Lina ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak sejak 29 Mei 2023.

Fransiskus yakin PN Pontianak akan memutus Lina bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana putusan hukum terhadap suaminya, Williyam.

Di sisi lain Fansiskus menyatakan bakal segera memohon ke PN Pontianak untuk mengeksekusi terpidana Wiliam, agar yang bersangkutan segera menjalani masa hukuman. (Andi)***

Leave a comment