Dinas Perkim LH Kayong Utara Pastikan Limbah Medis dari Rumah Sakit Tertangani
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, Wahono menerangkan terkait penanganan limbah medis berasal dari rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kabupaten Kayong Utara, Sukadana, Senin (29/5/2023).
"Terkait limbah medis, kami dari dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup sudah melakukan pengecekkan dan pengawasan, hal itu sudah rutin terjadwal, walaupun cuma satu bulan atau dua bulan sekali," jelas Wahono.
Lebih lanjut diakui Wahono, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup juga telah melakukan pendampingan terhadap penanganan limbah medis yang ada di Kabupaten Kayong Utara.
"Bahkan dari kami juga sudah adakan pendampingan terkait penanganan limbah medis ini, terutama untuk insinerator (untuk pembakaran limbah medis, limbah tajam, beling) itu sudah kita lakukan pendampingan dengan rumah sakit dan puskesmas," kata Wahono.
"itu juga bukan hanya di rumah sakit dan puskesmas, untuk PLN dan perusahaan air minum juga kita lakukan pengecekan," timpalnya.
Menurut Wahono, limbah medis tersendiri termasuk kedalam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3. Sehingga, Ia memastikan setiap instansi penghasil limbah B3 seperti rumah sakit dan puskesmas sudah harus dilengkapi dan memiliki IPAL (instalasi Pengelolaan Air Limbah).
"Mereka harus punya IPAL tersebut, karena banyak limbah seperti beling dan kimia, bahkan ketika sudah dalam jumlah besar sudah harus ada insinerator," tuturnya.
"Rumah Sakit Jamaludin 1 misalnya, sedang dibangun Insinerator dan pembangunan insinerator itu banyak persyaratan dan teknis, itu juga sudah kita lakukan pendampingan," tutupnya. (Fauzi)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
5
Leave a comment